![]() |
| (Foto: Ilustrasi- Genkebun.com) |
Jakarta, GENKEBUN.COM – Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Maret 2026 mengalami kenaikan signifikan akibat lonjakan harga minyak nabati substitusi berupa minyak kedelai.
Kenaikan harga tersebut memicu penyesuaian tarif Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) selama satu bulan penuh.
Dilansir dari laman Kemendag, Sabtu (14/03/2026), Harga Referensi (HR) CPO ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton, tumbuh 2,22 persen atau meningkat USD 20,40 jika dibandingkan dengan posisi pada Februari 2026.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan besaran ini berdasarkan rata-rata harga pasar global. Sumber data mencakup Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, serta Harga Pelabuhan CPO Rotterdam selama satu bulan terakhir.
Berdasarkan regulasi pajak ekspor, pemerintah mengenakan tarif BK CPO senilai USD 124 per metrik ton. Ketetapan ini mengacu pada peraturan teknis perpajakan yang mengatur ambang batas harga komoditas perkebunan tersebut.
Selain pajak ekspor, setiap pengiriman barang keluar negeri dikenakan PE sebesar 10 persen dari harga referensi. Nilai pungutan untuk periode Maret tercatat berada pada angka USD 93,8869 per metrik ton.
Berikut adalah beberapa rincian data harga yang menjadi dasar perhitungan penentuan harga acuan pemerintah dalam mengelola perdagangan luar negeri sektor perkebunan sawit nasional saat ini:
Rata-rata Bursa CPO Indonesia mencapai USD 882,76 per metrik ton.
Rata-rata Bursa CPO Malaysia berada pada posisi USD 994,97 per metrik ton.
Rata-rata Harga Pelabuhan CPO Rotterdam menyentuh USD 1.252,36 per metrik ton.
Pemerintah menggunakan metode perhitungan median untuk menentukan harga akhir karena terdapat selisih harga cukup lebar di antara bursa dunia. Pendekatan ini dilakukan guna menjaga stabilitas serta keadilan bagi pelaku usaha.
Lonjakan harga pasar dipicu oleh keterbatasan pasokan global dan penurunan tingkat produksi di negara produsen. Situasi ini diperparah dengan tingginya permintaan dari negara konsumen besar seperti India serta Republik Rakyat Tiongkok.
Minyak kedelai yang menjadi kompetitor utama sawit juga mengalami kenaikan harga di pasar internasional. Kondisi pasar minyak nabati dunia yang sangat ketat secara otomatis ikut mengerek nilai jual produk sawit Indonesia.
Produk hilir seperti minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein juga mendapatkan penyesuaian pajak. Kemasan bermerek dengan berat tertentu dikenakan pungutan senilai USD 31 per metrik ton.
Penetapan angka-angka ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara serta daya saing produk di pasar global. Seluruh aturan ini tertuang secara resmi melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) nomor 373 tahun 2026.(*)

Social Footer