![]() |
| Dinas Perkebunan Kalimantan Timur meninjau proses pemuatan kelapa sawit hasil panen petani plasma di Samarinda pada Sabtu (07/02/2026) - (Foto RRI.co.id) |
Samarinda,GENKEBUN.COM – Petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meraih keuntungan besar setelah harga Tandan Buah Segar (TBS) periode 16–31 Januari 2026 resmi ditetapkan naik hingga menembus angka Rp 3.200,48 per kilogram.
Kenaikan harga mingguan ini dipicu penguatan nilai jual Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada pasar internasional serta adanya lonjakan permintaan yang datang dari berbagai negara konsumen sawit dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir, memerinci secara detail klasifikasi harga berdasarkan usia tanaman agar menjadi acuan resmi bagi para petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik.
“Di umur 4 tahun, harga TBS Rp 3.005,26 per kilogram, umur 5 tahun seharga Rp 3.023,69 per kilogram, umur 6 tahun Rp 3.056,32 per kilogram,” ujar Muzakkir, dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (07/02/2026).
Berdasarkan data resmi Disbun Kaltim, kenaikan ini berlaku bagi tanaman sawit usia 3 hingga 10 tahun ke atas, di mana harga rata-rata tertimbang CPO saat ini telah menyentuh angka Rp 13.988,60 per kilogram.
Pemerintah menetapkan beberapa variabel perhitungan harga dalam periode ini sebagai berikut:
Harga CPO: Rp 13.988,60 per kilogram.
Harga Inti Sawit (Kernel): Rp 11.073,06 per kilogram.
Indeks K: 88,59 persen.
Harga TBS Usia 10 Tahun: Rp 3.200,48 per kilogram.
Untuk tanaman usia 7 tahun, harga dipatok Rp 3.074,86 per kilogram, sementara usia 8 tahun sebesar Rp 3.097,88 per kilogram dan tanaman usia 9 tahun berada pada level Rp 3.163,35 per kilogram.
“Kami berharap kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit dapat memastikan harga TBS petani sudah sesuai harga normal dan tidak dipermainkan oleh tengkulak. Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini dapat terwujud,” ucap Muzakkir.
Skema kemitraan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi syarat mutlak bagi petani agar mendapatkan perlindungan harga resmi, mengingat daftar harga ini hanya menjadi standar baku bagi kebun plasma atau petani bermitra.
Kondisi ekonomi perkebunan di Kaltim kini menunjukkan tren positif seiring stabilitas pasar CPO global yang memberikan dampak langsung pada daya beli serta tingkat pendapatan riil para pekebun di seluruh kabupaten.
Faktor eksternal seperti ketersediaan stok minyak nabati dunia yang terbatas ikut mendorong posisi tawar komoditas sawit asal Kaltim, sehingga permintaan ekspor tetap berada pada posisi tinggi sepanjang periode awal tahun ini.
Disbun Kaltim mencatat bahwa harga TBS terendah pada periode akhir Januari 2026 ini berada pada angka Rp 2.818,30 per kilogram, yang dikhususkan bagi tanaman kelapa sawit baru berumur 3 tahun.(*)

Social Footer