Jakarta, GENKEBUN.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional di Jakarta.
Langkah legislasi ini dinilai mendesak karena kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional. Kontribusinya mencakup perolehan devisa negara yang besar, ketahanan energi melalui program biodiesel, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah masif.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menilai regulasi yang ada saat ini masih tumpang tindih. Pengaturan sektor ini dianggap tidak cukup kuat jika hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
“Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman, dikutip dari laman Parlementaria, Kamis (10/05/2026).
Firman berpendapat bahwa payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi petani. Tanpa regulasi kuat, posisi Indonesia rentan terhadap tekanan internasional yang sering menyasar standar keberlanjutan produk minyak sawit.
“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegas legislator tersebut dalam keterangan resminya kepada publik baru-baru ini.
Persoalan di lapangan mencakup panjangnya birokrasi perizinan serta konflik lahan yang belum tuntas. Kondisi ini memicu penurunan minat investasi serta menimbulkan kerugian nyata bagi para petani kecil di daerah sentra perkebunan.
RUU Perkelapasawitan dirancang untuk mengatur sektor hulu hingga hilir secara terpadu. Beberapa poin krusial yang diusulkan masuk ke dalam naskah akademik regulasi tersebut antara lain meliputi:
Pembentukan Badan Otorita Sawit Nasional dengan kewenangan koordinatif lintas kementerian.
Penyelesaian status hukum lahan perkebunan rakyat.
Penguatan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Penyusunan regulasi baru ini menjadi instrumen vital untuk melindungi hak-hak ekonomi warga negara. Firman meminta agar usulan tersebut segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar segera dibahas lintas fraksi.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkas tokoh senior tersebut saat memberikan penjelasan mengenai urgensi peraturan perundang-undangan khusus bagi komoditas emas hijau.
Pembahasan UU ini bertujuan menciptakan integrasi kebijakan yang selama ini terfragmentasi di berbagai lembaga. Koordinasi lintas sektor diharapkan mampu memangkas hambatan administratif yang selama ini menghambat pertumbuhan produktivitas kelapa sawit nasional.
Pemerintah kini dituntut segera merespons aspirasi legislatif untuk memulai tahap awal sinkronisasi data. Kelancaran proses legislasi di DPR RI nantinya akan sangat bergantung pada komitmen kementerian terkait dalam menyusun draf rujukan.(*)

Social Footer