Breaking News

India dan Tiongkok Borong Sawit, Harga Referensi CPO Maret Menguat 2,22 Persen

  

(Foto: Ilustrasi- Genkebun.com)

Jakarta, GENKEBUN.COM – Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Maret 2026 seiring meningkatnya permintaan dari pasar India dan Tiongkok.

Kenaikan harga tersebut berdambar pada penyesuaian nilai Bea Keluar (BK) serta tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) untuk ekspor produk sawit.

Dilansir dari laman Kemendag, Kamis (12/03/2026), Harga Referensi (HR) CPO ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton, menguat 2,22 persen atau naik USD 20,40 dibandingkan posisi Februari 2026 lalu.

Penetapan angka tersebut merujuk pada rata-rata harga di Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Pelabuhan CPO Rotterdam yang dipantau selama periode 20 Januari hingga 19 Februari.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah mengenakan tarif BK CPO sebesar USD 124 per metrik ton. Besaran tersebut mengikuti kolom angka tujuh pada lampiran peraturan perpajakan ekspor yang sedang berlaku.

Selain pajak ekspor, pelaku usaha juga dikenakan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari nilai referensi. Secara teknis, nilai pungutan tersebut tercatat mencapai angka USD 93,8869 per metrik ton.

Berikut adalah rincian rata-rata harga dari tiga sumber utama yang digunakan sebagai dasar perhitungan penetapan harga acuan pemerintah untuk komoditas minyak kelapa sawit pada periode Maret:

  • Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar USD 882,76 per metrik ton.

  • Bursa CPO Malaysia berada pada posisi USD 994,97 per metrik ton.

  • Harga Pelabuhan CPO Rotterdam mencapai USD 1.252,36 per metrik ton.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan metode median untuk menentukan harga akhir karena selisih rata-rata ketiga sumber tersebut melebihi ambang batas USD 40. Perhitungan akhirnya hanya mengambil dua sumber harga terdekat.

Penguatan harga di pasar global dipicu oleh keterbatasan pasokan akibat penurunan produksi di berbagai daerah asal. Kondisi ini terjadi bersamaan dengan kenaikan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai.

Permintaan besar dari India dan Tiongkok sebagai negara importir utama menjadi faktor dominan yang menggerakkan pasar. Kebutuhan industri pangan dan energi di negara tersebut belum mampu diimbangi oleh stok tersedia.

Sementara itu, produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dikenakan tarif pajak ekspor sebesar USD 31 per metrik ton bagi kemasan tertentu.

Penetapan seluruh nilai referensi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 373 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur patokan ekspor bagi berbagai produk pertanian maupun kehutanan secara komprehensif.

Selain sawit, pemerintah melaporkan adanya kenaikan harga pada komoditas getah pinus sebesar 4,88 persen. Namun, harga referensi biji kakao justru mengalami penurunan signifikan akibat melemahnya permintaan global saat produksi membaik.(*)

Type and hit Enter to search

Close