![]() |
| Gambar Ilustrasi Pamer Uang Rp 6,6 Triliun, Strategi Kejagung Raih Kepercayaan Publik Versi Indikator - GENKEBUN.COM |
Jakarta, GENKEBUN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses memicu atensi besar lewat aksi pemajangan uang sitaan senilai Rp 6,6 triliun hasil penanganan kasus korupsi yang kini mendapat respon positif dari mayoritas masyarakat.
Data survei terbaru Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan bahwa langkah simbolik tersebut efektif membangun persepsi transparansi. Publik menganggap pameran tumpukan uang tunai ini sebagai wujud nyata pengembalian kerugian keuangan negara.
Pendiri IPI, Prof. Burhanuddin Muhtadi, memaparkan hasil temuannya mengenai tingkat pengetahuan pemilih terkait informasi tersebut. Sebanyak 50,2 persen responden tercatat mengetahui langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan.
“Sementara 49,8 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut,” ujar Burhanuddin, dikutip dari laman rri.co.id, Selasa (10/02/2026).
Tingkat kesadaran publik yang menyentuh angka separuh populasi pemilih menjadi instrumen krusial bagi penguatan kredibilitas institusi. Angka ini mencerminkan jangkauan informasi penegakan hukum yang tersebar luas ke berbagai lapisan sosial.
Dukungan masyarakat terhadap visualisasi barang bukti uang tunai ini tergolong sangat solid. Berdasarkan akumulasi data, total responden yang mendukung langkah berani korps adhyaksa tersebut mencapai angka signifikan yakni 70,7 persen.
Rincian persentase dukungan publik tersebut mencakup poin-poin sebagai berikut:
Sebanyak 62,6 persen responden menyatakan setuju atas aksi pemajangan uang sitaan.
Terdapat 8,1 persen responden yang menyatakan posisi sangat setuju terhadap transparansi tersebut.
Hanya 12,4 persen responden yang memberikan pernyataan kurang setuju dalam hasil survei.
Kelompok responden yang tidak setuju sama sekali tercatat pada angka rendah yakni 5,3 persen.
“Mayoritas publik menilai langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” kata Burhanuddin, Selasa (10/02/2026).
Tingginya angka persetujuan ini membuktikan bahwa keterbukaan proses hukum melalui bukti fisik sangat diminati. Strategi ini dianggap mampu menjawab keraguan publik mengenai aliran uang hasil sitaan yang kembali ke kas negara.
Secara teknis, pemajangan uang triliunan rupiah tersebut dipahami sebagai upaya membuka sekat informasi. Langkah ini membedakan pola komunikasi penegak hukum yang sebelumnya cenderung kaku menjadi lebih visual dan mudah dipahami.
Respons negatif yang sangat minim menunjukkan bahwa metode penyampaian akuntabilitas ini sangat diterima. Publik melihat adanya sinkronisasi antara narasi pemberantasan korupsi dengan bukti nyata yang dihadirkan langsung di hadapan kamera.
Survei nasional yang dilakukan oleh IPI ini berlangsung secara serentak pada periode 15–21 Januari 2026. Data dihimpun melalui pengambilan sampel yang representatif untuk memotret sikap masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum.(*)

Social Footer