Ketidaksesuaian data antara kementerian teknis dan otoritas pajak memicu potensi kerugian negara yang signifikan. Celah tersebut sering dimanfaatkan oleh perusahaan nakal untuk memanipulasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa sistem pengawasan manual membuka peluang terjadinya lobi-lobi ilegal antara pengusaha dan oknum pejabat pajak di lapangan yang mengabaikan prosedur operasional standar.
“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan jadi ruang transaksional,” ujar pimpinan KPK, dikutip dari laman KPK, Selasa (17/02/2026).
Ketimpangan data ini mencakup perbedaan koordinat peta konsesi yang belum tervalidasi secara utuh dalam sistem Satu Peta (One Map Policy). Akibatnya, banyak objek pajak perkebunan tidak terdeteksi oleh sistem pemantauan otomatis.
Berikut adalah beberapa poin kritis yang ditemukan dalam kajian mendalam mengenai tata kelola pajak korporasi sektor perkebunan:
Perbedaan luasan lahan antara izin Hak Guna Usaha (HGU) dan realisasi tanam.
Minimnya pemanfaatan citra satelit resolusi tinggi untuk verifikasi lapangan secara berkala.
Lemahnya koordinasi pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketidakakuratan informasi ini mengakibatkan penetapan nilai jual objek pajak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Perusahaan seringkali melaporkan luasan lahan yang jauh lebih kecil dibandingkan produktivitas hasil panen yang dikirim ke pabrik.
“Akuntabilitas harus menjadi kunci menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas juru bicara lembaga tersebut saat menjelaskan urgensi perbaikan sistem.
Digitalisasi administrasi menjadi instrumen vital untuk meminimalkan pertemuan fisik yang berisiko tinggi. Integrasi data melalui sistem elektronik akan memaksa korporasi untuk bersikap jujur dalam melaporkan seluruh aset serta kewajiban perpajakan.
Berdasarkan audit sebelumnya, terdapat jutaan hektar lahan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin resmi. Kondisi ini memperumit penagihan pajak karena status hukum lahan yang tumpang tindih secara administratif.
Dampak dari lemahnya pengawasan ini menurunkan rasio pajak nasional dari sektor sumber daya alam. Penguatan regulasi melalui Peraturan Presiden sangat mendesak demi menyatukan standar data spasial di seluruh kementerian terkait.
Instansi pemerintah terkait kini mulai melakukan rekonsiliasi data lahan nasional untuk menyisir potensi pajak yang hilang. Langkah verifikasi faktual ini mencakup penggunaan teknologi sensor jarak jauh guna memastikan kepatuhan hukum korporasi.(*)
.jpg)
Social Footer