![]() |
| Dinas Perkebunan Provinsi Riau saat mensosialisasikan program peremajaan sawit rakyat di Kota Pekanbaru pada Minggu (22/02/2026). |
Riau, GENKEBUN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menargetkan peremajaan 11.600 hektare kebun sawit masyarakat pada tahun 2026 melalui dukungan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyaluran bantuan peremajaan ini bertujuan memulihkan produktivitas kebun rakyat yang mulai menurun. Secara teknis, pelaksanaan program berskala besar tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan pengerjaan di seluruh kabupaten dan kota.
Kepala Disbun Riau, Supriadi, menjelaskan rincian pembagian luasan lahan yang menjadi sasaran utama perbaikan. Ia merinci pembagian kuota awal guna memastikan proses verifikasi berjalan tepat waktu bagi seluruh kelompok tani.
“Untuk tahun 2026 ini, target PSR di Riau seluas 1.600 Ha. Tahap pertama ini seluas 5.000 Ha terlebih dahulu,” ujar Supriadi, dikutip dari laman Media center, Minggu (22/02/2026).
Mengenai mekanisme pendaftaran, pihak dinas meminta pekebun segera melengkapi dokumen administrasi yang sah. Supriadi menekankan pentingnya status lahan yang legal agar proses pencairan dana bantuan tidak mengalami hambatan regulasi di lapangan.
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni tidak berada dalam kawasan hutan. Memiliki kelembagaan, memiliki alas hak mulai dari. Alas hak ini boleh SKT, SKGR,” kata Supriadi menjelaskan ketentuan bagi para pemohon.
Selain legalitas lahan, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipenuhi oleh pekebun mandiri agar dapat lolos seleksi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Berikut adalah sejumlah persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah:
Lahan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
Pekebun tergabung dalam kelompok tani atau koperasi resmi.
Memiliki bukti kepemilikan tanah minimal Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Wajib memiliki rekening bank atas nama pribadi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan modal kerja tersebut tepat sasaran dan langsung diterima oleh individu yang berhak. Transparansi perbankan menjadi kunci utama dalam penyaluran dana subsidi pemerintah pusat.
Terkait besaran insentif, pemerintah telah menetapkan nominal bantuan yang cukup signifikan bagi setiap peserta program. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan biaya pembelian bibit unggul serta kebutuhan sarana produksi kelapa sawit lainnya.
“Nantinya satu Ha Lahan akan dibantu sebesar Rp60 juta. Satu petani bisa maksimal mendapatkan bantuan hingga empat Ha,” sebut Supriadi merinci total dukungan finansial yang akan diterima setiap peserta.
Dana bantuan tersebut akan ditransfer secara bertahap langsung ke rekening petani yang sudah terverifikasi oleh tim teknis. Mekanisme ini meminimalkan risiko potongan biaya oleh pihak ketiga selama proses peremajaan berlangsung.
Pemprov Riau kini intensif melakukan sosialisasi ke tingkat desa agar serapan anggaran dari BPDPKS mencapai angka maksimal. Kelengkapan administrasi menjadi penentu utama suksesnya peremajaan kebun kelapa sawit rakyat di Bumi Lancang Kuning.(*)

Social Footer