Breaking News

Bantah Status Tanaman Hutan, Pakar IPB Sebut Sawit Tetap Masuk Golongan Pertanian

 

IPB University menggelar diskusi mengenai status taksonomi kelapa sawit di Kampus IPB Dramaga Bogor pada Minggu (22/02/2026).

Bogor, GENKEBUN.COM – Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Bambang Hero Saharjo, menolak wacana perubahan status kelapa sawit menjadi tanaman hutan karena berisiko merusak tata kelola lingkungan, Minggu (22/02/2026).

Langkah pengubahan kategori tersebut dianggap sebagai ancaman serius bagi perlindungan kawasan hutan alam di Indonesia. Hingga detik ini, regulasi resmi masih menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas perkebunan dalam sektor pertanian, bukan tanaman kehutanan.

Pakar perlindungan hutan tersebut menyatakan pendiriannya secara gamblang mengenai posisi biologis dan legal sawit. Beliau berargumen bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menggeser jenis palma ini ke dalam klasifikasi pohon.

“Sampai dengan saat ini sawit tetap masih sebagai palma sebagai tanaman pertanian, dan belum ada satu regulasi pun yang telah mengubahnya menjadi tanaman kehutanan. Jadi, saya tetap pada pendirian saya bahwa sawit itu tidak masuk sebagai anggota pohon,” ujar Bambang, dikutip dari laman IPB University, Minggu (22/02/2026).

Secara morfologi, kelapa sawit merupakan tanaman monokotil yang tidak memiliki kambium. Karakteristik ini membuat diameter batang sawit tidak bertambah besar layaknya pohon hutan, selain memiliki akar serabut dan struktur kanopi yang bersifat homogen.

Perbedaan biologis tersebut berimplikasi pada fungsi ekologis yang sangat timpang. Hutan alam memiliki struktur tajuk bertingkat yang heterogen, sehingga mampu memberikan perlindungan tanah dan dukungan keanekaragaman hayati jauh lebih tinggi dibandingkan kebun kelapa sawit.

Penyamaan kategori antara kebun dan hutan dinilai sebagai kesalahan fatal yang bersifat manipulatif. Pengelolaan kebun sawit berorientasi pada hasil panen intensif jangka pendek, sementara hutan dikelola untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dalam daur hidup panjang.

“Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta risiko deforestasi terselubung,” kata Bambang menjelaskan dampak perubahan definisi tersebut.

Dampak buruk lainnya mencakup kerusakan fungsi hidrologi yang berpotensi memicu bencana banjir serta kekeringan ekstrem. Selain itu, percepatan penurunan permukaan tanah atau subsiden gambut menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekosistem lahan basah di Indonesia.

Upaya mengubah identitas sawit menjadi pohon juga dianggap sebagai praktik penyesatan informasi lingkungan. Penyetaraan ini berpotensi mengaburkan data deforestasi legal yang seharusnya melalui mekanisme Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPFKH) oleh pemerintah pusat.

  • Sawit memiliki akar serabut sedangkan pohon hutan umumnya berakar tunggang.

  • Daya serap karbon kebun sawit tercatat lebih rendah daripada hutan alam primer.

  • Struktur tanaman sawit tidak bercabang dan tidak membentuk struktur tajuk bertingkat.

Pemerintah melalui kementerian terkait masih menggunakan rujukan klasifikasi tanaman berdasarkan kegunaan ekonomi dan karakteristik biologisnya. Hingga saat ini, seluruh izin operasional perkebunan sawit di Indonesia berada di bawah payung hukum sektor pertanian dan perkebunan.(*)

Type and hit Enter to search

Close