Breaking News

Panen Raya Merauke: 7,48 Ton Durian Papua Selatan Banjiri Jakarta hingga Jayapura

Badan Karantina Indonesia melakukan pemeriksaan dan sertifikasi komoditas durian di Merauke, Papua Selatan.

Merauke,GENKEBUN.COM  – Memasuki puncak musim panen, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan mencatat lonjakan lalu lintas pengiriman komoditas durian. Seiring meningkatnya aktivitas tersebut, petugas karantina memperketat pemeriksaan dan sertifikasi guna memastikan "Sang Raja Buah" yang dilalulintaskan bebas dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selama periode panen, volume pengiriman durian asal Papua Selatan mencapai 7,48 ton. Komoditas tersebut dikirim ke berbagai daerah tujuan, antara lain Jakarta, Surabaya, Jayapura, Timika, serta sejumlah wilayah lainnya.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan, Irsan, menjelaskan setiap pengiriman durian wajib melalui pemeriksaan karantina sebelum memperoleh sertifikat kesehatan tumbuhan sebagai persyaratan pelalulintasan antardaerah.

“Melalui pemeriksaan karantina, kami memastikan durian yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, memenuhi persyaratan karantina, dan aman untuk dikirim ke daerah tujuan," ujar Irsan, dikutip dari laman Badan Karantina Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas yang dikirim bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Setelah memenuhi persyaratan, komoditas dapat memperoleh sertifikat kesehatan tumbuhan sebagai dokumen pelalulintasan.

Data BKHIT Papua Selatan menunjukkan aktivitas pengiriman durian meningkat seiring puncak musim panen. Peningkatan tersebut turut diikuti bertambahnya proses pemeriksaan serta penerbitan dokumen karantina untuk setiap pengiriman.

Durian asal Papua Selatan didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Surabaya, Jayapura, dan Timika. Pengiriman dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan karantina dinyatakan memenuhi persyaratan.

Proses sertifikasi dilaksanakan setelah komoditas memenuhi seluruh ketentuan karantina. Dokumen tersebut menjadi syarat pelalulintasan komoditas tumbuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen administrasi. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur karantina sebelum durian dikirim ke daerah tujuan.

Melalui pengawasan tersebut, Badan Karantina Indonesia berupaya mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui lalu lintas komoditas tumbuhan antardaerah.

Panen raya durian di Papua Selatan mendorong meningkatnya aktivitas pengiriman komoditas ke berbagai daerah. Hingga periode tersebut, volume durian yang telah dilalulintaskan tercatat mencapai 7,48 ton setelah melalui pemeriksaan dan sertifikasi karantina.(*)

Type and hit Enter to search

Close