Breaking News

Kopi dan Kakao Bidik Pasar Global Lewat RUU Komoditas Strategis

Badan Legislasi DPR RI saat membahas RUU Komoditas Strategis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Jakarta,GENKEBUN.COM, – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis memiliki indikator yang jelas untuk menentukan jenis komoditas yang masuk kategori strategis. Menurut Andi, kejelasan indikator diperlukan untuk mencegah kepentingan sektoral dalam penetapan daftar komoditas strategis nasional. Setiap sektor dinilai berpotensi mengusulkan komoditasnya masing-masing untuk masuk dalam daftar tersebut. Hal itu disampaikan Andi seusai Rapat Pleno Baleg terkait penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). “Yang paling penting adalah terkait dengan penetapan komoditas strategis. Ini pasti istilahnya daftar belanja, semua orang mau masukkan (komoditas) ini strategis. Mungkin bagusnya tenaga ahli bisa membantu, apa saja indikator-indikator yang bisa dikategorikan komoditas strategis ,” ujar [ Andi ], dikutip dari laman tentang DPR RI. Salah satu pertimbangan yang dibahas ialah potensi komoditas untuk menembus pasar ekspor. Andi mencontohkan mineral, kopi, dan cokelat sebagai komoditas yang memiliki peluang masuk dalam kategori tersebut. Pandangan mengenai peluang ekspor itu kemudian dikaitkan dengan pembahasan ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan komoditas dalam daftar nasional. Menurut Andi, potensi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan. “Kalau menurut saya (dapat disebut) komoditas strategis ketika dia punya peluang untuk ekspor, dia strategis. (Misalnya, komoditas) mineral, kopi, coklat ,” kata Andi. Di sisi lain, Andi menyebut indikator penetapan masih perlu dibahas lebih lanjut agar cakupan komoditas dapat dirumuskan secara lebih terukur. Ia juga mengingatkan agar regulasi tidak terlalu banyak memberikan larangan kepada petani dan pelaku usaha. Penguatan kelembagaan dan asosiasi komoditas turut disebut dalam pembahasan tersebut. Andi mencontohkan kopi dan cokelat yang telah memiliki asosiasi masing-masing untuk membantu petani memperoleh akses terhadap pasar, termasuk pasar internasional. Selanjutnya, Andi mendorong Baleg melibatkan asosiasi eksportir dalam pembahasan RUU melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Masukan dari eksportir kopi dan cokelat dinilai berkaitan dengan rantai perdagangan serta dukungan kepada petani. Keterlibatan eksportir tersebut menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan RUU tentang Komoditas Strategis. Baleg juga masih membahas indikator yang dapat digunakan untuk menentukan jenis komoditas yang masuk dalam daftar nasional.(*)



Type and hit Enter to search

Close