![]() |
| Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai implementasi B50 dapat memperkuat pemanfaatan hasil sawit rakyat sekaligus menjaga stabilitas harga TBS. (Foto: Arsad Ddin/AI) |
Samarinda, GENKEBUN.COM - Produksi kelapa sawit rakyat di Kalimantan Timur mencapai sekitar 741 ribu ton tandan buah segar (TBS) per tahun. Implementasi B50 diproyeksikan membuka peluang penyerapan hasil panen yang lebih besar.
Produksi tersebut berasal dari sekitar 225 ribu hektare perkebunan kelapa sawit rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menilai implementasi B50 berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan, terutama melalui peningkatan pemanfaatan hasil sawit.
Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit," ujar Muzakkir seperti dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Menurut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meningkatnya kebutuhan bahan baku biodiesel membuka peluang penyerapan hasil kelapa sawit rakyat yang lebih besar.
Potensi tersebut didukung oleh 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Timur untuk mengolah crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku biodiesel.
Meski memiliki peluang besar, implementasi B50 masih menunggu tahapan pelaksanaan dan mekanisme distribusi yang telah disiapkan pemerintah bersama pihak swasta.
Terkait pelaksanaannya, Ahmad Muzakkir mengatakan seluruh proses akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya."
Ia menambahkan, pengolahan dan distribusi akan mengacu pada sistem yang telah dibangun, dengan dukungan pemerintah sesuai kewenangannya serta melibatkan pihak swasta.
"Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta."
Selain membuka peluang peningkatan penyerapan hasil sawit rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap menetapkan harga acuan TBS secara berkala agar petani memperoleh harga yang wajar.
Saat ini harga TBS di Kalimantan Timur berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Harga tersebut berpotensi tetap terjaga seiring bertambahnya kebutuhan minyak sawit sebagai bahan baku program B50.(*)

Social Footer