Jakarta, GENKEBUN.COM – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang sebesar USD 1.029,51 per MT.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan, penurunan HR CPO menjadi salah satu dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) yang berlaku mulai Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, penurunan harga referensi dipengaruhi kondisi pasar internasional.
HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT," ujar Tommy.
Menurut Kementerian Perdagangan, melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama minyak sawit, menjadi faktor yang memengaruhi penurunan HR CPO.
Selain itu, turunnya harga minyak mentah dunia turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional sehingga ikut memengaruhi pergerakan harga CPO.
Untuk Juli 2026, Bea Keluar CPO ditetapkan sebesar USD 148 per MT sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan HR CPO menggunakan rata-rata harga periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga CPO Rotterdam.
Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar penghitungan karena selisih rata-rata tiga sumber harga melebihi USD 40.
Selain CPO, Kementerian Perdagangan juga menetapkan berbagai harga referensi dan harga patokan ekspor komoditas pertanian serta kehutanan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.(*)

Social Footer