Breaking News

Mentan Amran Perintahkan Pemeriksaan Tujuh Perusahaan yang Diduga Tolak Serap Tebu Petani

Menteri Pertanian memimpin Rapat Percepatan Swasembada Gula bersama PT Sinergi Gula Nusantara di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).(Foto: Kementan RI)

GENKEBUN.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang diduga menolak membeli tebu maupun gula milik petani. Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Percepatan Swasembada Gula di Surabaya, Jawa Timur.

Rapat bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) itu merupakan bagian dari evaluasi percepatan swasembada gula nasional. Di tengah pembahasan, muncul laporan mengenai dugaan sejumlah perusahaan yang tidak menyerap hasil produksi petani.

Laporan tersebut langsung mendapat perhatian Mentan Amran. Di hadapan peserta rapat, ia meminta Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa tujuh perusahaan yang disebutkan.

“Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya,” ujar Amran, dikutip dari laman Kementerian Pertanian.

Usai memberikan instruksi kepada jajaran SGN, Mentan Amran juga langsung menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus). Dalam sambungan telepon tersebut, ia meminta seluruh perusahaan yang tercantum dalam laporan ikut diperiksa.

Laporan itu mencuat ketika rapat membahas berbagai hambatan menuju swasembada gula nasional. Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan perusahaan yang enggan menyerap tebu atau gula petani dengan alasan kendala kontainer maupun distribusi perdagangan.

Bagi Mentan Amran, alasan tersebut tidak dapat diterima karena pemerintah sedang berupaya meningkatkan produksi gula nasional. Ia menilai hasil produksi petani perlu memperoleh penyerapan yang sejalan dengan target swasembada gula.

“Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu,” ujar Amran, dikutip dari laman Kementerian Pertanian.

Selain membahas dugaan penolakan pembelian hasil petani, Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik usaha yang berpotensi merugikan negara maupun petani. Salah satu contoh yang disampaikan berkaitan dengan praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah.

Dalam penjelasannya, Mentan Amran mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya pemerintah membenahi tata niaga sekaligus memastikan hasil produksi petani terserap dengan baik sebagai bagian dari percepatan swasembada gula nasional.

“Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia,Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Rapat evaluasi tersebut juga membahas target pemerintah mewujudkan swasembada gula putih paling lambat dalam dua tahun. Upaya itu dilakukan melalui percepatan peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas, modernisasi budidaya, serta pembenahan tata kelola industri gula.

Pemerintah menilai peningkatan produksi perlu diiringi tata niaga yang sehat agar hasil petani dapat terserap dengan baik. Pemeriksaan terhadap laporan dugaan penolakan pembelian tebu menjadi salah satu tindak lanjut yang muncul dalam rapat percepatan swasembada gula nasional.(*)

Type and hit Enter to search

Close