Breaking News

B50 Sudah Berlaku, Kebutuhan Bahan Baku CPO Tahun Ini Diproyeksi 1,74 Juta Ton

Jakarta, GENKEBUN.COM – Program mandatori Biodiesel B50 resmi mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 diperkirakan mendorong kenaikan kebutuhan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku utama biodiesel.

Penerapan B50 menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk memperluas pemanfaatan energi terbarukan sekaligus meningkatkan penyerapan CPO di pasar domestik melalui kebutuhan biodiesel yang lebih besar.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menjelaskan bahwa pasar biodiesel Indonesia hingga kini masih bergantung pada kebijakan mandatori pemerintah sehingga perubahan kadar campuran biodiesel berpengaruh terhadap permintaan.

Kalau pasar biodiesel di Indonesia karena mandatory,” ujar Eddy.

Menurutnya, kenaikan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 secara otomatis meningkatkan kebutuhan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku utama biodiesel. Kondisi tersebut ikut mendorong bertambahnya konsumsi CPO di dalam negeri.

“Dengan kenaikan mandatory dari B40 ke B50 otomatis permintaan FAME naik,” tambahnya.

Eddy mengatakan industri sawit telah memperkirakan kebutuhan bahan baku untuk mendukung implementasi program B50 sepanjang tahun 2026. Perhitungan tersebut menunjukkan kebutuhan CPO akan meningkat seiring bertambahnya permintaan biodiesel.

“Kalau kebutuhan bahan baku CPO tahun ini sekitar 1,74 juta ton,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan implementasi Biodiesel B50 dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama tiga bulan.

Masa transisi diberikan agar badan usaha bahan bakar minyak dapat menghabiskan stok B40 yang masih tersedia di terminal maupun kilang. Setelah itu, distribusi biodiesel akan berangsur menuju spesifikasi B50.

Eniya juga menyampaikan distribusi biodiesel nasional saat ini melibatkan sekitar 30 badan usaha bahan bakar minyak. Sebagian besar penyaluran masih didominasi oleh Pertamina dan AKR dengan pangsa sekitar 70 persen.

Melalui implementasi B50, kebutuhan bahan baku CPO diperkirakan meningkat sepanjang 2026. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat peran industri sawit dalam memasok kebutuhan energi berbasis bahan bakar nabati di Indonesia.(*)

Type and hit Enter to search

Close