![]() |
| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Selasa (23/06/2026). (Foto: BPMI Setpres) |
Bangkalan, GENKEBUN.COM - Pemerintah mengambil alih lebih dari 5 juta hektare kebun sawit yang melanggar aturan sebagai bagian penertiban kawasan dan perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/06/2026).
Dalam kesempatan itu, Presiden menjelaskan langkah penertiban kebun sawit yang bermasalah serta penguasaan kembali lahan oleh negara di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah saya telah merebut kembali, menguasai kembali lebih dari 5 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum, yang tidak sesuai peraturan," ujar Presiden Prabowo.
Sejumlah lahan yang ditertibkan diketahui berada di kawasan hutan serta tidak sesuai ketentuan perizinan, sehingga masuk dalam proses pengawasan lanjutan pemerintah.
Presiden juga menambahkan penjelasan mengenai temuan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah.
“Yang bikin kebun di hutan lindung, yang memalsukan laporan, kita telah menutup ratusan tambang-tambang tanpa izin,” lanjutnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar penerimaan negara dapat dikelola lebih optimal.
Pemerintah menilai pengawasan ketat terhadap sektor sawit diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(*)

Social Footer