Breaking News

Bupati Madiun Larang Penjualan Biji Kakao Mentah Keluar Daerah, Pacu Hilirisasi di Rumah Coklat

Melalui program Bahana Bersahaja, Pemkab Madiun menyetop penjualan bahan mentah kakao untuk memacu roda industri pengolahan cokelat domestik. (Foto: Diskominfo Madiun)

Madiun, GENKEBUN.COM – Bupati Madiun Hari Wuryanto melarang penjualan biji kakao mentah keluar daerah saat mengunjungi Rumah Coklat Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/5/2026). Langkah strategis tersebut diambil untuk memacu hilirisasi komoditas perkebunan lokal.

Larangan penjualan bahan mentah bertujuan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengoptimalkan pengolahan mandiri agar keuntungan ekonomi berputar di dalam daerah secara maksimal.

Dilansir dari laman Pemkab Madiun, Jumat (15/05/2026), komoditas kakao menjadi unggulan di Desa Bodag bersama durian, cengkeh, dan pete yang berhasil membawa wilayah tersebut meraih juara pertama lomba desa tingkat kabupaten.

  • Kunjungan kerja dilakukan dalam program Bakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera (Bahana Bersahaja) 2026.

  • Kegiatan di sentra perkebunan berlangsung selama dua hari sejak Selasa (12/5/2026).

Pemerintah daerah fokus mengembangkan infrastruktur penunjang guna memperkuat potensi ekonomi. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun turut hadir mendampingi bupati dalam peninjauan langsung proses produksi cokelat di lapangan.

Pembangunan infrastruktur logistik diwujudkan melalui pembukaan akses jalan tembus yang menghubungkan Bodag menuju Ngladang. Jalur transportasi baru ini berfungsi memperlancar distribusi pupuk, bahan baku, hingga hasil produksi pertanian.

Budaya gotong royong masyarakat menjadi pilar utama dalam percepatan pembangunan konektivitas antarwilayah. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Madiun terlibat dalam agenda kerja bakti fisik di desa.

Pihak pemkab juga memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui inkubator bisnis. Para peserta pelatihan praktik langsung memasarkan produk olahan cokelat secara digital melalui siaran langsung.

Kemudahan legalitas usaha diberikan secara instan melalui penyediaan berbagai layanan publik terintegrasi di lokasi kegiatan. Fasilitas tersebut mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendaftaran akun Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sektor hilirisasi produk perkebunan diperkuat dengan pengurusan dokumen pendukung secara gratis bagi para petani:

  • Penerbitan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk jaminan keamanan produk.

  • Fasilitasi sertifikasi halal guna memperluas jangkauan pasar kosumen.

Aktivitas sosial dan pembenahan fasilitas umum berjalan beriringan dengan program pengembangan komoditas perkebunan. Jajaran pemkab melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni serta menyalurkan bantuan kesehatan bagi warga lanjut usia.

Potensi besar Desa Bodag membuat pemerintah daerah bersiap mengajukan wilayah sentra kakao ini ke lomba tingkat provinsi. Pengolahan mandiri di Rumah Coklat menjadi bukti nyata kreativitas ekonomi berbasis kebersamaan masyarakat.(*)

Type and hit Enter to search

Close