Breaking News

Kejati Sulbar Wanti-wanti Proyek Kawasan Kakao, Lahan Wajib 'Clear and Clean'


Mamuju, GENKEBUN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan peringatan tegas mengenai pelaksanaan proyek pembangunan kawasan kakao terpadu agar memastikan status lahan sudah benar-benar bersih dan tuntas secara hukum.

Langkah pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi sengketa agraria serta tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan anggaran negara. Kejaksaan memberikan atensi khusus pada legalitas administratif kepemilikan aset tanah masyarakat.

Dilansir dari laman BRMP, Rabu (04/03/2026), data menunjukkan bahwa proyek strategis daerah ini melibatkan pemanfaatan lahan seluas ratusan hektar yang tersebar di wilayah sentra produksi utama komoditas kakao nasional.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mewajibkan instansi pelaksana untuk melakukan validasi faktual di lapangan. Proses identifikasi mencakup pemeriksaan sertifikat kepemilikan serta surat keterangan tanah dari otoritas desa guna menghindari klaim ganda.

Instansi penegak hukum tersebut meminta agar setiap tahapan pengadaan lahan mengikuti prosedur perundang-undangan secara ketat. Hal ini bertujuan melindungi hak-hak ekonomi petani lokal serta menjamin kepastian investasi bagi para pelaku industri hilir.

Berikut adalah beberapa syarat teknis serta hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak penyelenggara proyek kawasan kakao terpadu sebelum memulai tahapan konstruksi fisik di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar):

  • Sertifikat tanah harus terdaftar secara resmi pada pangkalan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Bebas dari tumpang tindih kawasan hutan lindung maupun izin usaha pertambangan milik perusahaan swasta.

  • Adanya surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh saksi batas dan pejabat wilayah setempat.

Pihak Kejati Sulbar memposisikan diri sebagai pendamping hukum melalui program pengawalan pengamanan pembangunan strategis. Pendampingan tersebut berfungsi untuk mendeteksi hambatan regulasi yang mungkin muncul selama masa pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kegagalan dalam pemenuhan kriteria lahan yang bersih dapat berakibat pada penghentian kucuran anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut juga berpotensi menyeret para pejabat pembuat komitmen ke dalam ranah penyelidikan hukum pidana.

Selain aspek legalitas tanah, akurasi data penerima manfaat bantuan bibit serta sarana produksi juga menjadi bagian dari pengawasan. Kejaksaan menginginkan adanya transparansi penuh dalam distribusi aset negara kepada kelompok tani yang berhak.

  • Validasi identitas petani berdasarkan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem kementerian.

  • Verifikasi kesesuaian antara rencana anggaran biaya dengan realisasi pengadaan barang di gudang penyimpanan.

  • Dokumentasi penyerahan bantuan secara waktu nyata melalui sistem pelaporan digital pemerintah daerah.

Efektivitas pembangunan kawasan kakao sangat bergantung pada stabilitas sosial di sekitar lokasi proyek. Kepastian hukum atas tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengelola perkebunan secara produktif tanpa rasa khawatir akan penggusuran.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan dinas terkait menjadi kunci suksesnya hilirisasi kakao di provinsi ini. Pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan terbukti efektif menekan angka penyimpangan administrasi dan keuangan dalam proyek infrastruktur.(*)

Type and hit Enter to search

Close