Breaking News

Harga TBS Sawit Sulawesi Barat Februari 2026 Tembus Rp3.179 Per Kilogram

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat saat memimpin rapat penetapan harga TBS sawit di Kota Mamuju pada Jumat (13/02/2026) - (Foto:RRI.co.id)

Mamuju, GENKEBUN.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat menetapkan harga tertinggi Tandan Buah Segar (TBS) sawit periode Februari 2026 sebesar Rp3.179,72 per kilogram dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Mamuju.

Kenaikan harga ini secara resmi disepakati bagi pekebun mitra setelah melalui proses perhitungan indeks pada Jumat (13/02/2026). Angka tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga periode Januari 2026.

Penetapan nilai jual TBS ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata niaga pembelian sawit produksi pekebun mitra di daerah.

Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, memberikan penjelasan mengenai signifikansi kenaikan harga tersebut bagi keberlangsungan ekonomi para petani sawit di seluruh wilayah provinsi yang dipimpinnya selama periode berjalan.

“Bulan ini terdapat sedikit kenaikan harga TBS dibandingkan bulan sebelumnya, mudah-mudahan kenaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit di Sulawesi Barat,” ujar Faizal, dikutip dari RRI.co.id, Jumat (13/02/2026).

Keputusan tersebut mencakup daftar harga yang bervariasi berdasarkan klasifikasi umur tanaman mulai dari tiga tahun. Berikut adalah rincian harga TBS sawit yang disepakati untuk beberapa kategori umur tanaman produktif:

  • Tanaman umur 3 tahun ditetapkan senilai Rp2.407,93 per kilogram.

  • Tanaman umur 10 sampai 20 tahun mencapai angka tertinggi Rp3.179,72 per kilogram.

  • Tanaman umur 25 tahun dipatok pada harga sebesar Rp2.889,70 per kilogram.

Rapat penetapan yang krusial ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi hingga perwakilan dinas dari kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit.

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi yang menangani urusan pangan turut hadir memberikan masukan teknis dalam perhitungan indeks K agar nilai yang dihasilkan tetap kompetitif bagi perusahaan maupun pihak pekebun sawit.

Keterlibatan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dalam forum tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penetapan harga berjalan sesuai regulasi. Langkah ini sekaligus menjaga situasi kondusif di lapangan saat transaksi berlangsung di pabrik.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) serta perwakilan dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut juga menyepakati rincian harga untuk tanaman usia menengah yang berada di angka Rp2.900-an.

Selain menetapkan harga tertinggi untuk usia 20 tahun, hasil rapat merinci harga tanaman usia 21 tahun sebesar Rp3.129,20. Sementara itu, untuk tanaman sawit usia 22 tahun disepakati senilai Rp3.060,05 per kilogram.

Data perhitungan menunjukkan bahwa harga untuk tanaman usia 23 tahun berada pada posisi Rp3.009,31. Sedangkan tanaman usia 24 tahun ditetapkan seharga Rp2.965,07 per kilogram untuk periode bulan Februari 2026 ini.(*)

Type and hit Enter to search

Close