![]() |
| Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Festival Kopi Dieng di Banjarnegara, Jumat (28/8/2026). |
GENKEBUN.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan 14 kopi indikasi geografis dalam Festival Kopi Dieng di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2026. Melalui booth DJKI, pengunjung dapat mengenal sekaligus menikmati kopi indikasi geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Kehadiran 14 produk kopi tersebut menjadi sarana untuk mengenalkan kekayaan kopi Indonesia sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. DJKI juga mengaitkannya dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah asal.
“Festival Kopi Dieng ini sebagai ruang untuk menunjukkan bahwa indikasi geografis tidak berhenti pada pelindungan hukum. Produknya harus dikenal, dipasarkan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah asal,” ujar Irma, dikutip dari laman dgip.
Keberadaan 14 produk tersebut memperlihatkan keragaman karakter kopi Indonesia yang berkaitan dengan asal daerah, kualitas, reputasi, serta komunitas yang menjaga produk tersebut.
Festival Kopi Dieng juga menjadi kesempatan bagi DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Informasi mengenai kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, disampaikan secara langsung dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana menjelaskan bahwa indikasi geografis berkaitan dengan identitas produk serta nilai ekonomi bagi masyarakat di daerah asal.
“Indikasi geografis tidak sekadar menjadi tanda atau sertifikat pelindungan, tetapi merupakan identitas yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat di daerah asal. Di balik produknya ada asal-usul, kualitas, reputasi, dan komunitas yang harus dijaga. Jadi indikasi geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi identitas dan nilai ekonomi,” terang Irma.
Pemanfaatan ekonomi tersebut dilakukan melalui penguatan pemasaran digital, penguatan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta pengembangan GI Tourism atau wisata berbasis indikasi geografis.
Untuk Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, DJKI melihat peluang pengembangan melalui konsistensi mutu, branding, traceability, dan akses pasar. Upaya tersebut berkaitan dengan penguatan produk kopi indikasi geografis di daerah asal.
“Harapannya pasar produk kopi indikasi geografis ini semakin luas, kapasitas MPIG semakin kuat, dan manfaat ekonominya kembali ke masyarakat daerah asal. Dalam waktu dekat, DJKI juga ingin menghubungkannya dengan pengembangan GI Tourism melalui GI Tourism Dieng,” ujar Irma.
Kehadiran booth DJKI mendapat perhatian dari pengunjung Festival Kopi Dieng. Selain menikmati kopi, pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai serta dapat memperoleh pelindungan hukum.
Melalui Festival Kopi Dieng, 14 produk kopi indikasi geografis dari berbagai daerah diperkenalkan kepada pengunjung. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2026 di Banjarnegara.(*)

Social Footer