Breaking News

DJKI Gandeng Pelaku Industri Kopi Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Petani

                                                                                      

DJKI dan pelaku industri kopi dalam audiensi penguatan kekayaan intelektual di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
GENKEBUN.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Invtelektual (DJKI) bersama Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI) dan Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI) membahas peluang kolaborasi untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor kopi.

Pembahasan tersebut berlangsung melalui audiensi di Gedung DJKI, Jakarta, pada 9 September 2026. Pertemuan ini menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai KI, mulai dari identitas, kekhasan, kualitas, keberlanjutan, hingga akses pasar.

Executive Director SCOPI Ade Aryani menyampaikan pengalaman dan tantangan dalam ekosistem kopi, termasuk pertanyaan yang masih muncul di kalangan petani mengenai manfaat ekonomi setelah memperoleh pelindungan indikasi geografis.

“Kalau saya sudah punya indikasi geografis, apakah saya dapat harga yang lebih? Kalau saya sudah mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, apakah kemudian terjadi peningkatan harga?” ujar Ade, dikutip dari laman dgip.

Selama ini, SCOPI turut mempertemukan petani dan produk kopi dengan pasar, sekaligus mendorong pemahaman mengenai kualitas serta praktik budidaya kopi berkelanjutan. Kelompok petani juga mulai melihat pentingnya pelindungan indikasi geografis.

Hal tersebut berkaitan dengan kekhasan yang dimiliki setiap wilayah penghasil kopi. Dalam pertemuan itu, SCAI dan SCOPI juga membuka peluang kerja sama untuk edukasi serta pendampingan KI bagi petani maupun pelaku usaha.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie menjelaskan bahwa pelindungan KI perlu berjalan bersama penguatan kualitas dan keberlanjutan pada tingkat hulu.

“Sebenarnya ini satu rangkaian yang saling melengkapi. Keberlanjutan dan peningkatan kualitas di tingkat hulu memang perlu diikuti dengan pelindungan identitas,” ujar Ranie.

Kebutuhan pelindungan KI di sektor kopi dapat ditindaklanjuti melalui edukasi, pemetaan potensi, dan pendampingan bagi petani, koperasi, komunitas, serta pelaku usaha. Instrumennya dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan masing-masing.

Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI Endar Tri Ariningsih juga menyampaikan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai kebutuhan edukasi, asistensi teknis, dan hilirisasi kekayaan intelektual di sektor kopi.

“Karena bicara terkait KI, Kita tidak hanya berhenti pasca mendapatkan sertifikat. Tapi bagaimana semua ini kemudian dihilirisasi melalui beberapa event strategis yang mempertemukan antara potential buyer dengan produsen,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga membahas peluang kerja sama antara DJKI, SCAI, dan SCOPI dalam memperkuat pemahaman mengenai kekayaan intelektual di ekosistem kopi, termasuk melalui edukasi dan pendampingan.

Selain itu, pembahasan mengenai hilirisasi KI berkaitan dengan upaya mempertemukan calon pembeli dan produsen melalui sejumlah kegiatan. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan yang dilakukan ketiga pihak.(*)

Type and hit Enter to search

Close