![]() |
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam agenda penerima Teladan di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). JAKARTA .GENKEBUN.COM – Hutan adat di Ketemenggungan Tae, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyimpan tembawang yang menjadi bagian dari warisan masyarakat dan kehidupan adat setempat.
Ketemenggungan Tae mencakup delapan kampung dengan hamparan hutan yang dirawat masyarakat adat. Tembawang merupakan sistem pengelolaan lahan tradisional Suku Dayak yang terbentuk dari bekas ladang berpindah.
Menurut Marselus Yokos, tembawang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat setempat karena menjadi peninggalan leluhur sekaligus bagian dari kehidupan yang diwariskan antargenerasi, termasuk tembawang durian.
“Bagi kami, Tembawang itu bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Di sana ada peninggalan leluhur, ada sejarah, dan ada kehidupan yang terus kami wariskan. Salah satunya Tembawang durian yang sampai sekarang masih kami jaga,” ujar Yokos, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Selain menjaga tembawang sebagai warisan leluhur, masyarakat setempat mulai mengembangkan potensi ekonomi dari kawasan tersebut. Salah satunya melalui tanaman durian lokal yang tumbuh sebagai komoditas unggulan di tanah leluhur.
Pengembangan potensi itu dilakukan melalui Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Sejumlah usaha dibangun, seperti rumah produksi, pengolahan air minum, serta produk durian dan lempok.
Perjalanan pengelolaan hutan adat tersebut kemudian membawa Marselus Yokos dan masyarakat adat di wilayahnya memperoleh penghargaan Teladan. Penghargaan itu diberikan atas upaya menjaga hutan sekaligus mengembangkan potensi masyarakat.
“Dari kami khususnya, Teladan menjadi penghargaan yang kedepannya harus menjadi pengingat dari usaha serius dalam mendampingi masyarakat hukum adat yang di wilayah hutan adat,” kata Yokos.
Saat ini, masyarakat juga mengembangkan rumah bibit untuk budidaya bibit dan durian unggulan lokal. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan kekayaan hayati yang tumbuh di wilayah adat Ketemenggungan Tae.
Pengelolaan kawasan hutan adat juga menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari ancaman terhadap wilayah adat hingga tumpang tindih kebijakan dan perizinan. Kepastian terhadap hutan adat menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat setempat.
Yokos menyebut persoalan dapat muncul ketika wilayah adat telah ditetapkan, tetapi izin konsesi atau kepentingan lain masuk ke kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat. Saat perusahaan hendak masuk, masyarakat memilih membuka komunikasi melalui musyawarah untuk mencari bentuk kerja sama.(*) |

Social Footer