Tulisan Opini Oleh:
Dharma Siregar
Jakarta, GENKRBUN.COM - Wacana pembentukan Badan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional sekaligus menjaga penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan industri. Gagasan tersebut mengemuka seiring dorongan pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Dalam tulisan Dharma Siregar bertajuk “Navigasi Baru Ekspor SDA: Strategi Menjaga Penerimaan Tanpa Menghambat Pertumbuhan”, disebutkan bahwa komoditas seperti sawit, batu bara, nikel, ferro alloys, dan mineral bukan sekadar barang dagangan, melainkan bagian penting dari fondasi ekonomi nasional yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, devisa, lapangan kerja, hingga kesejahteraan petani dan masyarakat desa.
Pembentukan Badan Ekspor SDA dinilai selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi, hilirisasi industri, perbaikan tata kelola, serta pemberantasan kebocoran nilai ekspor. Kehadiran negara dalam pengelolaan ekspor dipandang penting di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, proteksionisme perdagangan, dan perebutan sumber daya strategis dunia.
Melalui badan tersebut, pemerintah diharapkan mampu memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga manipulasi dokumen perdagangan yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain itu, sistem tata kelola ekspor yang lebih kuat juga diyakini dapat meningkatkan integritas data perdagangan serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam rantai pasok industri. Penulis menilai Badan Ekspor SDA sebaiknya tidak mengambil alih seluruh fungsi pasar, melainkan berperan sebagai orkestrator nasional yang fokus pada pengendalian data, validasi harga, pengawasan devisa, dan penguatan kepatuhan berbasis risiko.
Pendekatan berbasis data atau data-driven governance disebut menjadi kunci penting agar pengawasan ekspor berjalan efektif tanpa menciptakan tekanan administratif berlebihan bagi pelaku usaha yang patuh. Dalam tulisan tersebut ditegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta sistem pengawasan yang dapat diprediksi.
Badan Ekspor SDA harus bertransformasi menjadi institusi yang mengedepankan investigasi berbasis data, di mana kekuatan institusi diukur dari validitas pembuktian, bukan dari intensitas interogasi,” tulis opini profesional Dharma Siregar.
Tulisan itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap arus kas industri, khususnya di sektor sawit. Sebab, keterlambatan pembayaran dalam rantai ekspor dapat berdampak langsung terhadap PKS, kebun, hingga petani. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme pembayaran yang cepat, dukungan pembiayaan, hingga perlindungan cash flow sebagai bagian dari desain kelembagaan Badan Ekspor SDA.
Selain itu, setiap komoditas dinilai memerlukan pendekatan berbeda sesuai karakteristik pasar, pembiayaan, hingga sistem logistiknya. Karena itu, penerapan kebijakan ekspor tidak dapat disamaratakan untuk seluruh komoditas maupun HS code.
Dalam mendukung pengawasan modern, pemerintah juga didorong memperkuat integrasi sistem digital nasional melalui pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence, vessel tracking, traceability system, hingga penguatan National Single Window menjadi pusat pengendalian ekspor nasional.
Apabila dirancang dengan tepat, Badan Ekspor SDA diyakini mampu memperbaiki tata kelola perdagangan, meningkatkan devisa hasil ekspor, memperkuat hilirisasi, serta memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali kepada rakyat. Namun sebaliknya, jika implementasinya tidak presisi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan bottleneck baru, meningkatkan biaya logistik, dan menurunkan kepercayaan pasar global terhadap Indonesia.
Karena itu, keberhasilan Badan Ekspor SDA dinilai tidak hanya diukur dari besarnya kewenangan lembaga, tetapi dari kemampuannya menutup kebocoran nilai ekspor tanpa memperlambat sistem perdagangan nasional.(*)

Social Footer