Breaking News

Resmi Terbit, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Harga Jagung di Tingkat Petani



Jakarta, GENKEBUN.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan harga jagung di tingkat petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan nasional pada Jumat (17/04/2026).

Kebijakan strategis ini mewajibkan lembaga terkait melakukan penyerapan hasil panen rakyat secara maksimal dengan harga acuan yang menguntungkan produsen. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kejatuhan harga saat memasuki musim panen raya.

Pejabat berwenang menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini merupakan manifestasi nyata dari keberhasilan Indonesia dalam menghentikan ketergantungan pada pasokan luar negeri untuk kebutuhan sektor peternakan di dalam negeri.

"Indonesia sudah swasembada jagung untuk pakan. Impor jagung pakan sudah nol persen. Ini berita baik bagi kita semua. Ini hasil kolaborasi dari kerja sama, sinergi, dan kolaborasi. Tentu sesuai arahan Bapak Presiden, capaian ini akan dilanjutkan seterusnya," ujar Pejabat, dikutip dari laman badanpangan, Jumat (17/04/2026).

Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengintervensi pasar jika terjadi fluktuasi harga ekstrem. Penguatan stok cadangan pangan pemerintah menjadi prioritas utama dalam implementasi peraturan tersebut.

Beberapa poin krusial yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 mencakup mekanisme distribusi serta pembiayaan cadangan jagung pemerintah sebagai berikut:

  • Penugasan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyerap jagung petani dengan harga sesuai harga pembelian pemerintah yang telah ditetapkan.

  • Pemberian subsidi biaya angkut dari sentra produksi menuju daerah konsumen guna menekan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.

  • Pengintegrasian data luas tanam dan proyeksi panen secara real-time untuk mempermudah perencanaan distribusi logistik nasional.

"Program SPHP jagung pakan terus dikebut persiapannya. Anggaran sudah siap. Sementara ini, finalisasi data peternak sebagai penerima SPHP jagung juga terus dipercepat. Kami harapkan di bulan ini bisa berjalan sehingga dapat menstabilkan harga produk peternak unggas, seperti telur dan daging ayam ras," ungkapnya memberikan rincian teknis pelaksanaan.

Penyaluran Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung menyasar para peternak mandiri yang selama ini rentan terhadap kenaikan biaya produksi. Skema ini menjamin ketersediaan bahan baku pakan dengan harga terjangkau.

Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan akurasi data penerima manfaat di lapangan. Validasi identitas peternak menjadi kunci agar intervensi pemerintah tidak salah sasaran atau mengalami kebocoran.

Peningkatan produktivitas lahan jagung di luar Pulau Jawa menjadi fokus pengembangan guna menciptakan pemerataan ekonomi perdesaan. Penggunaan benih unggul serta pemanfaatan teknologi mekanisasi pertanian mulai digalakkan secara masif di daerah.

Pemerintah juga menyiapkan gudang penyimpanan modern dengan teknologi pengering yang mampun menjaga kualitas biji jagung dalam jangka waktu lama. Fasilitas ini sangat penting untuk mempertahankan standar mutu pakan ternak nasional.

Implementasi regulasi ini dipantau secara ketat oleh kementerian koordinator terkait guna menjamin sinkronisasi kebijakan antara sektor hulu dan hilir. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan dampak positif bagi kesejahteraan petani jagung.(*)

Type and hit Enter to search

Close