Breaking News

Konflik Agraria Kampar Memanas, 13 Ribu Hektare Kebun Sawit Rakyat Masuk Konsesi HTI

(Foto: Emdia- Genkebun.com)

 Jakarta, GENKEBUN.COM – Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI) menerima pengaduan petani kelapa sawit asal Kabupaten Kampar, Riau, terkait tumpang tindih lahan perkebunan rakyat dengan kawasan hutan.

Persoalan ini mencuat ke permukaan saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Para petani memaparkan kondisi lapangan yang memicu ketegangan agraria di wilayah tersebut.

Dilansir dari laman Emdia, Kamis (30/04/2026), terdapat sekitar 13 ribu hektare lahan yang kini masuk dalam area konsesi perusahaan, padahal di atasnya sudah berdiri pemukiman serta perkebunan kelapa sawit milik warga.

Data lapangan menunjukkan bahwa wilayah terdampak merupakan sumber penghidupan utama bagi masyarakat di sejumlah desa. Kondisi ini menjadi beban berat karena status hukum lahan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu.

Luasan lahan yang sengketa tersebut mencakup berbagai jenis komoditas pertanian dan fasilitas umum warga:

  • Perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah berproduksi.

  • Lahan perkebunan karet milik masyarakat lokal.

  • Kawasan pemukiman penduduk yang sudah dihuni secara turun-temurun.

  • Aktivitas pertanian pangan lainnya sebagai penunjang ekonomi daerah.

Kawasan yang menjadi objek sengketa saat ini telah ditetapkan sebagai bagian dari konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, pemanfaatan lahan oleh masyarakat setempat secara faktual sudah berlangsung sejak lama sekali.

Keberadaan izin industri di atas lahan garapan warga menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani sawit. Kondisi tersebut memicu kerawanan sosial akibat benturan kepentingan antara pihak pemegang konsesi dengan penduduk lokal yang menetap.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa sengketa agraria di Kabupaten Kampar merupakan permasalahan klasik. Kasus serupa ditemukan pada banyak wilayah lain di Indonesia yang memiliki karakteristik tumpang tindih kawasan.

Langkah tindak lanjut akan diambil melalui pendekatan yang adil serta komprehensif bagi semua pihak. Fokus utama penyelesaian ini bertumpu pada perlindungan hak-hak masyarakat serta kepentingan ekonomi rakyat di tingkat tapak.

Proses mediasi melalui RDPU menjadi jembatan penting bagi Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia (RJPSHI). Organisasi ini membawa suara langsung dari para petani yang terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan.

Beberapa poin krusial yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dalam rapat tersebut antara lain:

  • Permintaan peninjauan ulang batas konsesi perusahaan HTI di Kampar.

  • Pelepasan kawasan hutan pada lahan yang sudah menjadi pemukiman padat.

  • Legalitas sertifikasi lahan perkebunan sawit rakyat yang selama ini terkendala.

  • Perlindungan terhadap aktivitas ekonomi warga dari ancaman penggusuran paksa.

Penyelesaian konflik agraria ini memerlukan sinergi lintas lembaga antara pemerintah pusat dan daerah. Penanganan yang lambat berisiko mengganggu stabilitas produksi kelapa sawit nasional yang berasal dari kebun-kebun rakyat di Provinsi Riau.

Lembaga legislatif akan mengawal proses ini hingga muncul kebijakan yang memberikan kepastian bagi petani. Keadilan ruang menjadi kunci utama dalam mengakhiri perselisihan panjang antara sektor industri dan perkebunan rakyat tersebut.

Type and hit Enter to search

Close