Breaking News

Industri Sawit Tercekik, Rencana Pajak Air Rp1.700 Per Pohon Picu Protes Keras GAPKI

(Foto: Gemini- Genkebun.com)

 Jakarta, GENKEBUN.COM – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan penolakan resmi terhadap rencana pemberlakuan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp1.700 per pohon oleh pemerintah daerah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan pungutan baru tersebut muncul saat sektor perkebunan kelapa sawit nasional sedang menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Nilai pajak yang diusulkan berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengungkapkan kekhawatiran serius dari para pelaku usaha mengenai dampak finansial jangka panjang. Beliau menilai tambahan biaya per pohon akan menggerus margin keuntungan dan melemahkan daya saing produk.

“Di berbagai pemberitaan, sawit akan dikenakan lagi Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per pohon. Ini jelas menjadi tambahan beban bagi industri,” ujar Eddy, dikutip dari laman Gapki, Selasa (28/04/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, juga menyatakan posisi organisasi yang tetap teguh menuntut pembatalan rencana tersebut. Pihaknya menganggap penambahan jenis pajak baru tidak relevan dengan kondisi lapangan yang ada.

“Kalau kebijakannya tidak masuk akal, sebaiknya ditolak. Kami jelas keberatan dengan rencana ini,” tegas Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai posisi resmi organisasi produsen kelapa sawit tersebut.

Pelaku usaha saat ini sudah memenuhi berbagai kewajiban pajak pusat maupun daerah serta biaya resmi lainnya. Berikut adalah beberapa poin keberatan utama yang disampaikan oleh asosiasi pengusaha sawit nasional terkait rencana kebijakan tersebut:

  • Potensi kenaikan biaya operasional yang tidak terkendali bagi setiap perusahaan perkebunan.

  • Risiko penurunan daya saing ekspor minyak sawit mentah pada pasar internasional.

  • Terjadinya tumpang tindih regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.

  • Ketidaksinkronan aturan antara penggunaan air permukaan, air tanah, hingga pemanfaatan air hujan.

Sektor kelapa sawit memerlukan kebijakan kondusif agar tetap menjadi pilar utama ekonomi nasional. Tambahan pungutan yang bersifat mendadak dinilai berlawanan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat pertumbuhan industri strategis dalam negeri.

GAPKI saat ini sedang menyusun kajian hukum mendalam untuk memetakan kompleksitas regulasi pengelolaan air. Eddy Martono memperingatkan bahwa ketidakjelasan aturan saat ini akan memicu tumpang tindih kewenangan antara lembaga pemerintah daerah.

“Ke depan, hal ini bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak segera ditata dengan baik,” ucap Eddy menutup pemaparannya mengenai risiko hukum dan administrasi yang menghantui pelaku usaha kelapa sawit nasional.

Pemerintah daerah diharapkan melakukan peninjauan kembali terhadap dasar pengenaan tarif pajak berbasis jumlah pohon. Data teknis menunjukkan bahwa setiap perkebunan memiliki karakteristik penggunaan air yang berbeda tergantung kondisi geografis wilayah masing-masing.

Sinkronisasi aturan pengelolaan air tanah dan air permukaan menjadi kunci utama untuk menghindari ekonomi biaya tinggi. Penataan regulasi yang lebih baik diperlukan guna menjamin kepastian hukum bagi investor di sektor perkebunan.

Type and hit Enter to search

Close